Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah

Mempunyai tugas dan wewenang dalam menjaga stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat.

Amanat UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).

team-img


team-img

Tujuan dari stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting tersebut adalah untuk mendukung pengendalian inflasi, khususnya melalui pengendalian inflasi pangan.

Pengendalian inflasi erat kaitannya dengan daya beli masyarakat dan kemiskinan. Sementara itu, andil inflasi bapokting khususnya pangan cukup tinggi karena merupakan kebutuhan primer dengan proporsi pengeluaran rumah tangga relatif lebih besar dibanding komponen lain.

Untuk itu, kebijakan serta upaya stabilisasi harga dan ketersediaan bapokting dilakukan secara intensif oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dan K/L terkait lainnya.



Perumusan kebijakan yang dimaksud memerlukan basis data yang akurat dalam rangka menunjang efektivitas kebijakan yang diterapkan, salah satunya adalah data harga dan stok / pasokan bapokting yang kontinyu dan menyeluruh secara regional dan nasional.

Pemanfaatan data antara lain dalam early warning komoditi yang harganya bergejolak, pemetaan wilayah sasaran kebijakan, dan pengukuran besaran lingkup kebijakan yang diperlukan.

team-img