MEWUJUDKAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN YANG MAJU, MANDIRI, DAN BERDAYA SAING SEBAGAI SEKTOR PENGGERAK UTAMA PERTUMBUHAN EKONOMI SULAWESI TENGAH

Visi tersebut mengandung makna yang tercermin dari pokok-pokok yang ada yaitu industri, perdagangan, maju, mandiri, dan berdaya saing. Guna mencapai visi tersebut maka akan dijabarkan kedalam 5 (lima) misi yaitu :

1. Mengembangkan kawasan industri dalam rangka mewujudkan industri daerah yang maju, dan berdaya saing.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupaya untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui pengembangan kawasan industri untuk menumbuhkan industri besar. Hal ini sangat penting karena provinsi merupakan center dari aktivitas industri di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sulawesi, sehingga industri kecil dan menengah yang ada di kabupaten/kota akan ikut berkembang. Untuk mempercepat tumbuhnya industri yang maju, mandiri dan berdaya saing perlu dibangun dan dikembangkan kawasan-kawasan industri.
2. Meningkatkan perdagangan dalam negeri dan luar negeri yang menjadi berkualitas.
Misi ini bertujuan untuk meningkatkan pangsa pasar perdagangan Sulawesi Tengah pada skala nasional dan internasional. Agar dapat unggul, maju dan menguasai pasar, maka kualitas produk perdagangan harus memiliki daya saing yang tinggi.
3. Menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan industri dan perdagangan yang berdaya saing.
Peran Sektor Industri dan Perdagangan dalam meningkatkan perekonomian di Sulawesi Tengah dapat dipercepat dengan menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan. Kewirausahaan yang profesional dapat terwujud melaluipeningkatkan kualitas SDM Wirausaha, khususnya dalam aspek manajemen usaha, penguasaan teknologi dan informasi, serta penguasaan akses pasar.
4. Mendorong kemajuan hilirisasi produk unggulan Sulawesi Tengah.
Misi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah (value added) produk unggulan Sulawesi Tengah, sehingga dapat mengurangi ekspor dalam bentuk bahan mentah (raw material). Jika hilirisasi produk dapat ditingkatkan maka menciptakan dan memperluas kesempatan kerja di Sulawesi Tengah.
5. Meningkatkan pelayanan kemetrologian, pengujian sertifikasi mutu barang dan perlindungan konsumen.
Misi ini menitikberatkan pada kualitas layanan (service quality) yang handal/reliable, cepat tanggap, berempati, dan kepastian jaminan (assurance) dalam perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang perindustrian, perdagangan dan kemetrologian sertaaa serftifikasi mutu barang lintas kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan perlindungan konsumen melalui berbagai macam upaya diantaranya adalah menjadikan konsumen cerdas.

Seputar PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai PPID Pembantu / SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik / SKPD.
Demikian juga di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu / SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik / SKPD.