Ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan awal dimulainya era Otonomi
Daerah, dimana pembinaan dan pengembangan di bidang industri, perdagangan dan koperasi di Provinsi Sulawesi Tengah
diintegrasikan antara Instansi Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Kantor Wilayah Departemen Perdagangan
menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan KoperasiDaerah Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan berdasarkan
Peraturaan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pada saat itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala Dinas berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
Sekretariat Daerah.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
yang mengalami perubahan beberapa kali, melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua dari Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka
nomenklatur Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah diganti menjadi Dinas Koperasi,
UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pada saat itu
KUM Perindag, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas; 5 (lima) Bidang (Bidang Koperasi,
Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Bidang Industri, Bidang Perdagangan dan Bidang Mentrologi), Unit Pelaksana
Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam rangka sinkronisasi nomenklatur Dinas sejalan dengan perubahan nomenklatur Kementerian Terkait, serta
peningkatan fungsi suatu Dinas ke dalam dinas tersendiri perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan
tugas perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah serta guna tertib penataan kelembagaan perangkat
daerah lainnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas - Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengahdi ubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Perubahan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah
Provinsi Sulawesi Tengah. Seiring dengan perubahan tersebut Bidang Kemetrologian dihapus dan diubah statusnya menjadi
UPT. Kemetrologian yang di pimpin oleh seorang kepala UPT yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan, maka Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi
Sulawesi Tengah telah terbagi menjadi dua Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah yaitu :
Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi
Sulawesi Tengah. Pemisahan dua SKPD ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Propinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdangangan Daerah Provinsi Sulawesi diatur
berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sesuai dengan Pasal 20 B Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
di sebutkan bahwa Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah terdiri
atas seorang Kepala Dinas, dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas, terdiri atas 4 (empat) Bidang (Bidang Industri
Agro, Kimia, Telematika, dan Elektronika, Bidang Industri Hasil Hutan, Kerajinan Logam, Mesin dan Aneka, Bidang
Perdagangan Dalam Negeri, dan Bidang Perdagangan Luar Negeri) 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis (UPT Pengujian dan
Sertifikasi Mutu Barang dan UPT Metrologi) dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan daerah di Indonesia dan memenuhi tuntutan masyarakat akan kebutuhan
pelayanan oleh pemerintah daerah serta sebagai penjabaran dari Undang – Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mensyaratkan berdirinya
organisasi perangkat daerah berdasarkan 3 (tiga) tipe (tipe A, tipe B dan tipe C), maka keberadaan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi dengan tipe A. Peraturan Daerah ini telah
merubah struktur organisasi dan tupoksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan
urusan Kemetrologian Legal yang telah dialihkan menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi, struktur organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengahdipimpin oleh
seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh seorang Sekretaris Dinas; 4 (empat) Bidang (Perdagangan Dalam Negeri,
Perdagangan Luar Negeri, Pembinaan dan Pengembangan Industri, dan Fasilitasi Informasi Industri); Kelompok Jabatan
Fungsional dan 2 (dua) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD. Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang dan UPTD. Pengembangan
Industri Produk Pangan dan Kerajinan). Sedangkan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdangangan Daerah Provinsi
Sulawesi diatur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.