UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan (P2IPK)

UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas sesuai dengan bidang pengembangan produk industri pangan dan kerajinan.

Fungsi UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

a. Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pengembangan produk industri pangan dan kerajinan.
b. Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas sesuai bidang pengembangan produk industri pangan dan kerajinan.
c. Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan pada UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan.
d. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.