FORM PENGADUAN

Tentang WBS
Whistle Blowing System (WBS) adalah layanan yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah bagi Anda yang memiliki saran, kritik, masukan, dan informasi serta ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran etika, norma, hukum, atau aturan yang berlaku, yang terjadi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Siapa Yang Bisa Menggunakannya ?
Pengguna layanan ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kriteria Pengaduan
Layanan Whistleblower Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kerahasiaan Seorang Whistleblower
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.