Palu, 27 Maret 2019 – Untuk pertama kalinya Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari dua Kabupaten di Sulawesi Tengah yaitu, Kabupaten Donggala dan dan Kabupaten Toli-Toli, pada tanggal 27 Maret 2019 bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Kegiatan pengambilan sumpah tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjelaskan bahwa pelaksanaan pelindungan konsumen di seluruh daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan daerah provinsi. Dan lebih lanjut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06 Tahun 2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), khususunya pada pasal 8 ayat 3, yang menyebutkan Menteri Perdagangan RI mendelegasikan kewenangan untuk melantik dan mengambil sumpah anggota BPSK kepada Gubernur. BPSK melibatkan 3 (tiga) unsur yakni, pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah Hidayat Lamkarate menyampaikan bahwa pelantikan kali ini merefleksikan implementasi kebijakan tentang perlindungan konsumen, yang merupakan upaya untuk menjamin kepastian hukum untuk melindungi konsumen dan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dengan mendapat kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari pelaku usaha tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Selain itu, dalam sambutannya Hidayat Lamakarate, juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Paerdagangan RI yang telah mengamanatkan untuk melantik BPSK di Sulawesi Tengah, tentunya dengan harapan bahwa hal ini dapat mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya sebagai konsumen cerdas dan akan pentingnya kehadiran lembaga yang kompoten unutk mewadahi persoalan sengketa dengan pihak penjual/ produsen ataupun penyedia barang dan jasa yang semakin dinamis, seiring pesatnya pertumbuhan sektor perdagangan barang dan jasa di dalam negeri.
Adapun keanggotaan BPSK yang dilantik tersebut yaitu, Kabupaten Donggala : (Herlina, SH, MH, Moh. Nur. Ichsan, Shi, Arsyad Umur, S.Sos dari Unsur Pemerintah, Nikmat Kartini, SH, Dedi Rachman, S.Hut, Drs. Husen T, M.Pd dari Unsur Konsumen, Arwan, S.Pd, Siti Rahma, S.Pd, M.Pd, Basir, S.Sos dari Unsur Pelaku Usaha) sedangkan dari Kabupaten Toli-Toli : Andi Agus Salim, SE, M.Si, Djunaidi, SE, Max Elthein Manuel Sumule, SE, MM dari Unsur Pemerintah, Jumaldi, SH, Irfan, SH, Hendri, SE dari Unsur Konsumen dan Suparman, SE, MM, Pirno, SP, Djunaedi, SP dari Unsur Pelaku Usaha