Palu, Sulawesi Tengah
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen serta Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri melaksakan kegiatan pengawasan terpadu terhadap peredaran barang/produk makanan dan minuman yang disinyalir tidak memenuhi standar Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kamis, (08/08/2024).
Dalam kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada retail yang diduga menjadi tempat peredaran barang yang tidak memenuhi standar tersebut turut serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu.
Sebelumnya bertempat di Kantor UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sulteng, Ka UPTD Pengawas dan Perlindungan Konsumen, Deddy Suarman, SE, MM dan Kabid Pengembangan Perdangangan Dalam Negeri, ,b>Donny Iwan Setiawan, ST, MM memimpin rapat tim terpadu untuk konsolidasi dan memastikan Kesiapan sebelum turun ke lapangan melakukan pengawasan.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana Disperindag Sulteng