Palu, 20 Agustus 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Resi Gudang (SRG) bertempat di Aula Sakulati Disperindag Sulteng, Rabu (20/8).
Kegiatan ini dibuka secara resmi melalui sambutan Kepala Dinas Perindag Sulteng yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri sekaligus Plt. Sekretaris Disperindag Sulteng, Donny Iwan Setiawan, ST., MM.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kota Palu, DPRD Kota Palu (Komisi B), Bank BRI Cabang Palu, perwakilan BGR Logistik Indonesia Cabang Palu, Kadin Kota Palu, HIPMI Kota Palu, Asosiasi PERPADI Sulteng, unsur koperasi, pelaku usaha/petani komoditi, pejabat lingkup Disperindag Sulteng, serta narasumber dari Direktorat Bappebti Kementerian Perdagangan RI dan Bank BRI Cabang Palu.
Dalam sambutannya, Donny Iwan Setiawan menekankan pentingnya implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) sebagai instrumen perdagangan yang memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha dan petani.
“Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang dan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh kredit dari bank. Sistem ini hadir untuk memfasilitasi penyimpanan barang, akses pembiayaan, serta jual beli komoditas secara aman dan efisien,” jelas Donny Iwan Setiawan.
Lebih lanjut disampaikan, keberadaan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaan tentang Resi Gudang memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, memperlancar arus barang, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional.
Menurut Donny Iwan Setiawan, manfaat SRG bagi petani dan pelaku usaha antara lain:
1. Sebagai akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
2. Menjadi sarana tunda jual saat harga panen rendah, dan menjual kembali saat harga lebih baik.
3. Menjaga stabilitas harga komoditas di pasar.
4. Mempermudah transaksi jual-beli baik langsung maupun melalui pasar lelang.
5. Mendorong tumbuhnya jasa pergudangan, pengujian mutu komoditi, hingga perlindungan konsumen dan ketahanan pangan.
Berdasarkan Permendag RI Nomor 1 Tahun 2025, saat ini terdapat 27 komoditi yang dapat disimpan dalam SRG, di antaranya gabah, beras, jagung, kopi, kakao, rumput laut, rotan, garam, bawang merah, kedelai, hingga tapioka, dengan syarat memiliki daya simpan minimal tiga bulan serta memenuhi standar mutu.
Sulawesi Tengah sendiri memiliki dua gudang SRG yang dibangun oleh Bappebti, yakni di Kabupaten Toli-Toli dan di Kota Palu. Namun, keduanya sempat terbengkalai dan diharapkan melalui kegiatan ini dapat kembali dioptimalkan untuk mendukung peningkatan ekonomi daerah.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta dapat memahami, memanfaatkan, serta mengelola gudang SRG yang ada di Kota Palu sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan investasi dan perekonomian daerah. Hal ini juga sejalan dengan visi-misi Gubernur Sulawesi Tengah menuju Sulteng Nambaso dan mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” pungkas Donny Iwan Setiawan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Bappebti dan Bank BRI mengenai pemanfaatan SRG, mekanisme pembiayaan, serta pengelolaan gudang sesuai regulasi yang berlaku.
Sumber: Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana