(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Hadiri Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

21 August 2025

Palu, 21 Agustus 2025 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik lingkup Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulteng, bertempat di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (21/8).

Disperindag Sulteng diwakili oleh Plt. Sekretaris Dinas, Donny Iwan Setiawan, ST., MM yang juga selaku Pejabat PPID Pelaksana Disperindag, didampingi Kasubag Kepegawaian dan Umum, Rostanti Karu, S.Sos., M.Adm.KP.

Kegiatan Monev dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dra. Novalina, MM, didampingi oleh Komisioner Komisi Informasi serta Kepala Diskominfosantik Provinsi Sulteng. Peserta kegiatan terdiri atas para Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, serta Kabag Tata Usaha yang bertindak sebagai PPID Pelaksana pada masing-masing Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menegaskan pentingnya pelaksanaan Monev sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan dan menyajikan informasi secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik bukan lagi hal baru. Perangkat daerah wajib menyediakan data dan informasi bahkan sebelum diminta, baik melalui website resmi maupun Portal Satu Data Indonesia. Hal ini penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Novalina.

Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain sebagai sarana pelayanan publik, keterbukaan informasi juga berperan dalam mencegah potensi penyimpangan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

Lebih lanjut, Sekprov Sulteng meminta agar setiap perangkat daerah secara rutin melakukan evaluasi daftar informasi publik, menyiapkan kanal informasi yang mudah diakses, serta meningkatkan kualitas konten edukatif bagi masyarakat, khususnya pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulteng berharap indeks keterbukaan informasi publik dapat terus meningkat dari tahun ke tahun, sekaligus memperkuat budaya transparansi di seluruh perangkat daerah.

 

Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana