(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO) dinilai penting dalam rangka peningkatan dan Pengembangan Perdagangan

25 April 2019

Prosedur dari Aplikasi Elektronik sesuai amanat Peraturan Menteri Perdagangan Permendag nomor 14 tahun 2016 tentang Surat Izin Usaha Perusahaan SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan TDP secara simultan bagi Perusahaan Perdagangan.

Disamping itu Peraturan Menteri Perdagangan nomor 37 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Hal itu dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindag Sulawesi Tengah Ir.Zainudin HAK ketika membuka Sinkronisasi Teknis Peningkatan dan Pengembangan Perdagangan Sistem Informasi Perusahaan ON LINE (SIPO) kemarin di Palu. Dikatakan, terkait hal itu Menteri mendelegasikan wewenang penerbitan SIUP dan TDP kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam Permendag pendelegasian tersebut instansi penerbit diwajibkan menyampaikan laporan penerbitan kepada Bupati dan Wali Kota setempat, Kepala Dinas yang membidangi Perdagangan serta kepada Menteri Perdagangan RI. Adapun hasil yang diharapkan pada Sikronisasi yakni adanya data izin terintegrasi secara terpusat.

Post by Febryanto