Palu – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, SE., M.SA, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (22/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, para staf ahli gubernur, asisten, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.
Agenda utama rapat meliputi:
1. Pandangan umum fraksi terhadap Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah.
2. Tanggapan Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD.
3. Jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi.
4. Jawaban fraksi terhadap tanggapan Gubernur.
Adapun dua Raperda strategis yang dibahas adalah:
1. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulteng Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.
2. Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Wakil Gubernur, dr. Reny A. Lamadjido, SP.Pk., M.Kes, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima usulan Raperda untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyatakan menerima Raperda yang diajukan untuk dilanjutkan pembahasannya. Terhadap pertanyaan maupun tanggapan fraksi, pemerintah daerah memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan jawaban secara resmi,” ujar Wakil Gubernur dalam sambutannya.
Dalam pandangan umum fraksi, mayoritas menyatakan dukungan penuh atas pentingnya regulasi terkait pelindungan dan pelestarian cagar budaya serta pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum adat. Beberapa poin penting yang mengemuka, antara lain:
1. Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya regulasi sebagai payung hukum dalam mengelola 2.014 benda cagar budaya yang tersebar di Sulteng, serta mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.
2. Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program “Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith” agar kembali menjadi ikon daerah.
3. Fraksi Demokrat mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan komunitas pelestari dalam implementasi Raperda serta pentingnya digitalisasi cagar budaya.
4. Fraksi Gerindra, PDIP, Nasdem, PKB, dan Fraksi AMPERA pada prinsipnya menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi sebagai komitmen menjaga warisan budaya serta keberadaan masyarakat hukum adat.
Selain itu, Wakil Gubernur juga membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah terkait Raperda prakarsa DPRD tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa keberadaan regulasi tingkat provinsi menjadi penting untuk mengatasi kekosongan hukum, terutama dalam melindungi masyarakat adat lintas kabupaten seperti komunitas Tau Taa Wana yang selama ini masih menghadapi tantangan dalam pengakuan hak-haknya.
“Raperda ini diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, serta melestarikan kearifan lokal yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial,” tegas Wakil Gubernur.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh komitmen dari seluruh pihak untuk mengawal pembahasan kedua Raperda strategis tersebut hingga tuntas.
Sumber : @eby_Porotuo – Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana