(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

DISPERINDAG SULTENG GELAR PENDAMPINGAN PASCA PELATIHAN PENGEMBANGAN PRODUK PANGAN COKELAT

18 November 2025

Palu – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan Daerah (PPIPK) menyelenggarakan Pendampingan Pasca Pelatihan Pengembangan Produk Pangan Cokelat, bertempat di Studio Galeri IKM Pangan dan Kerajinan Daerah Disperindag Sulteng, Selasa (18/11/2025).

Pembukaan kegiatan turut dihadiri oleh Pejabat Eselon III, Eselon IV, pejabat fungsional, serta staf lingkup Disperindag Sulteng, bersama para narasumber dan peserta pendampingan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindag Sulteng, Richard Arnaldo, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan jajaran Disperindag Sulteng. Beliau menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan lanjutan dari pelatihan pengolahan pangan cokelat yang telah dilaksanakan pada tahun 2025, sekaligus mendukung program Gubernur Sulawesi Tengah, khususnya agenda Berani Sejahtera melalui peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

Dalam sambutannya, Kadis Perindag menekankan bahwa industrialisasi menjadi salah satu faktor penting dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya pada subsektor industri pengolahan pangan. Di era digital saat ini, IKM dan pelaku usaha dituntut mampu beradaptasi melalui pemasaran daring maupun luring. Beliau juga mengingatkan pentingnya pengurusan legalitas usaha seperti NIB, P-IRT, serta sertifikasi halal sebagai syarat wajib pelaku usaha agar dapat berkembang dan bersaing.

Sebelumnya, laporan panitia disampaikan oleh Herditha Asya Putri, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti 20 peserta dari Kota Palu dan Kabupaten Sigi—seluruhnya merupakan peserta pelatihan pengembangan produk olahan cokelat tahun 2025. Pendampingan ini menghadirkan narasumber dari:

 1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulteng Noval Jawas

 2. Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng Valen Ruterlin

 3. LPPOM MUI Provinsi Sulawesi Tengah Bambang Andri Mustanto

Pendampingan ini bertujuan untuk :

Memberikan pemahaman tentang tata cara pengurusan legalitas usaha, P-IRT, dan sertifikasi halal.Mendampingi peserta dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).Memberikan motivasi kepada peserta untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan daya saing produk olahan pangan berbasis cokelat serta memberikan kontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

 

Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana