Palu, 7 April 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah turut menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Strategi Validasi dalam Penguatan Penegakan dan Kepatuhan Ketenagakerjaan untuk Rantai Pasok Nikel yang Tangguh dan Beretika (SECURE)” yang diselenggarakan di Hotel Aston Palu.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara TuK INDONESIA, Yayasan Tanah Merdeka, INKRISPENA, dan WinRock International sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor industri nikel yang terus berkembang pesat di Sulawesi Tengah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industr Andi Musdalifah, yang hadir didampingi oleh Pejabat Fungsional Pembina Industri Ahli Muda Muhammad Fahmi, serta Pengawas Industri Muhammad Agung Pranoto.
FGD ini menjadi ruang dialog strategis yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah, untuk membahas tantangan dan peluang dalam pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait perlindungan hak pekerja, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri menyampaikan bahwa peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2021. Dalam hal pengawasan, Pemerintah Provinsi memiliki keterbatasan kewenangan, khususnya terhadap perusahaan yang melibatkan penanaman modal asing (PMA), di mana pelaksanaan pengawasan tidak dapat dilakukan tanpa izin dari Kementerian terkait.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aspek yang paling krusial dalam pengawasan adalah terkait keselamatan kerja. Masih ditemukan pekerja yang kurang memiliki kesadaran dalam penggunaan alat pelindung diri (APD), sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja.
Pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag selama ini bersifat insidentil, antara lain melalui inspeksi mendadak (sidak), serta tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh para pekerja maupun pihak terkait.
Sementara itu, Pembina Industri menambahkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan oleh pemerintah daerah dalam beberapa kasus juga menghadapi keterbatasan kebijakan, khususnya terhadap perusahaan yang bergerak pada sektor komoditas strategis, sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan industri yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan, perlindungan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana