Palu, 10 Februari 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (PPK) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keliling (SOKLIN) terkait Perlindungan Konsumen sekaligus pelaksanaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Kota Palu. Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala UPT PPK, Patricia Zulkifli Yabi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban konsumen serta mendorong terciptanya transaksi perdagangan yang adil, aman, dan berkeadilan.
Pelaksanaan SOKLIN Perlindungan Konsumen dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan perdagangan, globalisasi, serta kemajuan teknologi informasi yang berdampak pada semakin beragamnya produk barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha apabila tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai terkait perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala UPT PPK, masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya keamanan, keselamatan, mutu, serta kepastian hukum dalam mengonsumsi barang dan jasa. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menumbuhkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Adapun hasil yang diharapkan dari pelaksanaan SOKLIN dan IKK antara lain:
• Meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa;
• Mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen;
• Mendorong terciptanya transaksi perdagangan barang dan jasa yang adil;
• Memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha dalam kegiatan jual beli;
• Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi produk olahan dan jasa secara cerdas.
Kegiatan Sosialisasi Keliling Perlindungan Konsumen ini dilaksanakan di Kelurahan Tanamodindi, Kota Palu, pada 10 Februari 2026, dengan melibatkan tim pelaksana dari UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen meningkatkan perlindungan konsumen melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi berkelanjutan guna mewujudkan konsumen yang cerdas, mandiri, dan berdaya.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana