Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, menerima audiensi dari Tim Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Wilayah Sulawesi Tengah, bertempat di ruang kerja Kepala Dinas, Selasa (07 April 2026).
Audiensi tersebut membahas upaya pengawasan produk halal di 13 kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, dengan memanfaatkan kuota sertifikasi halal self declare yang diberikan oleh pemerintah pusat sebanyak 13.000 sertifikat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan jaminan kehalalan produk, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah.
Selain itu, turut dibahas mengenai pembukaan jabatan pengawas jaminan produk halal di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sebagaimana mengacu pada Surat Edaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal RI Nomor 3 Tahun 2026. Hal ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan serta mendukung implementasi kebijakan jaminan produk halal secara optimal di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas didampingi oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Mira Yuliastuti, Fungsional Pembina Industri Ahli Muda, Ratna, serta para staf terkait.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan BPJPH dalam meningkatkan kesadaran, kepatuhan, serta kualitas produk halal di Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana