(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Lakukan Pendampingan Pengawasan Barang Impor Bersama Polda Sulteng

14 April 2026

Palu, 14 April 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Disperindag Sulteng) melaksanakan pendampingan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang perindustrian, perdagangan, dan perlindungan konsumen.

Pendampingan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan Barang dan Jasa, Tertib Niaga dan Penegakan Hukum, Ridwan N. Ali @_ridwan.alfatih , bersama Pengawas Perdagangan UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (P2K) serta Analis Perdagangan Bidang Perdagangan Luar Negeri, Efta Sun Uko. Pemeriksaan dilakukan di lokasi toko CV. Sukses Jaya Keramik Jalan Setia Budi No. 29, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, serta gudang penyimpanan di kawasan pergudangan Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) ini bertujuan memastikan barang impor yang beredar telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar mutu, legalitas, dan perlindungan konsumen.

Disperindag Sulteng melalui UPT P2K dan Bidang Perdagangan Luar Negeri menegaskan bahwa pendampingan pengawasan bersama aparat penegak hukum telah dilaksanakan secara menyeluruh melalui pengecekan dan verifikasi langsung di lapangan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang perindustrian dan perdagangan. Hal ini menandakan bahwa pelaku usaha telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Disperindag Sulteng berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan barang beredar guna menciptakan tertib niaga, melindungi konsumen, serta mendorong iklim usaha yang sehat dan transparan.

Sumber: Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana