(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Hadiri Forum Strategis Evaluasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi

02 June 2026

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, menghadiri Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah Regional Sulawesi terkait Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam rangka Keselarasan Program Prioritas Nasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, serta dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Drs. H. Longki Djanggola, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Cheka Virgowansyah yang mengikuti secara virtual, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Dra. Imelda, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Yus Mangun, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina , unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu, para Sekretaris Daerah se-Sulawesi, Ketua Bapemperda Provinsi se-Sulawesi, Ketua DPRD Kota Palu Rico A.T. Djanggola, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, serta para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kota Palu.

Dalam laporannya, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dra. Imelda, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah koordinasi bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pembentukan produk hukum daerah di wilayah Sulawesi. Rakor mengusung tema “Evaluasi Kepatuhan Produk Hukum Daerah dalam Mendukung Reformasi Hukum Nasional”.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pelaporan tahun 2025, Provinsi Sulawesi Tengah mencatatkan capaian terbaik di regional Sulawesi dengan persentase penetapan Peraturan Daerah (Perda) tertinggi, yakni sebesar 80 persen atau 8 Perda dari 10 Rancangan Perda yang diajukan. Selain itu, Sulawesi Tengah juga mendapatkan apresiasi karena menjadi salah satu daerah yang menginisiasi Perda tentang Kemajuan Kebudayaandan telah menindaklanjutinya melalui penerbitan Peraturan Gubernur yang ditandatangani pada Desember 2025.

Sementara itu, sambutan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang dibacakan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yus Mangun, menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna strategis karena produk hukum daerah merupakan instrumen utama pemerintah daerah dalam menjalankan otonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kualitas produk hukum yang baik akan mendorong tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, menekankan pentingnya menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kebijakan yang baik akan terus hidup dalam ingatan masyarakat. Karena itu, mari bersama-sama membangun tradisi produk hukum daerah yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga adil, visioner, responsif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Semoga dari Sulawesi Tengah lahir semangat baru untuk memperkuat kualitas produk hukum di Indonesia,” ungkapnya.

Sebelum membuka secara resmi kegiatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafi4, menegaskan bahwa salah satu tugas utama pemerintah daerah adalah mengatur dan mengurus daerah. Menurutnya, fungsi mengatur tersebut diwujudkan melalui pembentukan berbagai produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur, yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, harmonis, serta mendukung percepatan pelaksanaan program prioritas nasional di seluruh wilayah Sulawesi.