Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri kegiatan Pengukuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dilaksanakan di Aula Posintomu Balai POM di Palu, Jumat (06/03/2026).
Pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pengujian Sertifikasi dan Mutu Barang (PSMB), Riasari Fattah.
Tahun ini BPOM melakukan penataan UPT yang ditetapkan melalui Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada BPOM. Penataan tersebut salah satunya mencakup peningkatan klasifikasi Balai POM di Palu menjadi Balai Besar POM di Palu.
Balai Besar POM di Palu kini memiliki wilayah kerja yang meliputi Kota Palu, Kabupaten Poso, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Donggala, Kabupaten Buol, Kabupaten Sigi, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Morowali Utara.
Penataan UPT BPOM ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta memperluas keterjangkauan pelayanan publik, khususnya dalam pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil di bidang obat bahan alam, kosmetik, dan pangan olahan di wilayah kerja Balai Besar POM di Palu.
Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat, sekaligus mendukung program pembangunan prioritas nasional di bidang kesehatan serta meningkatkan daya saing produk obat dan makanan dalam negeri.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana