Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Yuskisan, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 serta pembahasan dan penetapan Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, hadir menyampaikan pendapat Gubernur terkait Raperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam penjelasannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa terdapat empat Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026, yaitu:
1. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
2. Raperda tentang Ekonomi Hijau.
3. Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil PerkebunanMelalui pendapat gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Masa Persidangan Ke-II Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa jabatan 2024–2029.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyambut baik serta memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengajukan Raperda tersebut. Hal ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan Raperda sebagai bagian dari upaya membangun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga menugaskan serta mengharapkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang terkait dengan substansi keempat Raperda tersebut agar aktif mengikuti seluruh tahapan pembahasan Raperda dimaksud.
Sebagai tanggapan pemerintah daerah, disampaikan bahwa keempat Raperda tersebut dapat dibentuk menjadi Peraturan Daerah dan disetujui untuk dibahas pada tahapan pembahasan berikutnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, para Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta tamu undangan lainnya.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana