(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Kadis Perindag Sulteng Hadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun ke dua

10 August 2026

PALU – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (10/8/2026), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila Hi. Moh. Ali, didampingi Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua II Sarifuddin Hafid.

 

Agenda rapat yakni penyampaian laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah dan antar daerah pada Masa Persidangan Ke-III Tahun Kesatu serta Masa Persidangan Ke-I, II dan III Tahun Kedua.

 

Dari unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, bersama para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penyerahan laporan hasil Rapat Komisi I, II, III dan IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama mitra perangkat daerah masing-masing komisi terkait pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 yang selanjutnya dibahas pada Badan Anggaran (Banggar).

 

Kehadiran Kepala Disperindag Sulteng dalam agenda tersebut menjadi bagian dari komitmen perangkat daerah untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi bersama DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

 

Melalui pembahasan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif, diharapkan kebijakan serta program pembangunan yang dirumuskan dapat semakin tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.

 

Sumber :  Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana