(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah

11 August 2026

Palu, 11 Agustus 2026 – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri turut menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda Penetapan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, 

Rapagt dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Turut hadir Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ketua DPRD, Wakil Ketua I DPRD, jajaran anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membacakan Berita Acara Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya, rapat diputuskan untuk ditunda atau diskors sehingga agenda penandatanganan Nota Kesepakatan serta rangkaian acara berikutnya akan dilaksanakan pada waktu yang ditentukan kemudian. Penetapan KUA dan PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD sebagai landasan dalam menetapkan arah kebijakan dan prioritas penganggaran Tahun Anggaran 2027.

Melalui momentum tersebut, Disperindag Sulteng mendukung penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam memastikan kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah berjalan secara terarah, efektif, transparan, dan akuntabel. Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat menjadi dasar dalam mendorong program pembangunan yang selaras dengan prioritas daerah serta memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.



Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana