(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Survei Indeks Keberdayaan Konsumen dan Indeks Literasi Konsumen

20 July 2026

UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (P2K) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dan Indeks Literasi Konsumen (ILK) Tahun 2026 di Kabupaten Donggala sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pemberdayaan konsumen di daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1694 Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberdayaan Konsumen.

Perkembangan globalisasi, perdagangan bebas, serta kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh berbagai barang dan jasa. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga meningkatkan potensi terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan keberdayaan konsumen agar mampu melindungi hak-haknya dalam setiap transaksi perdagangan.

Survei IKK dan ILK merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat keberdayaan dan literasi konsumen, sekaligus menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Hasil survei diharapkan menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan perlindungan konsumen, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Melalui pelaksanaan survei ini, UPTD P2K Disperindag Sulawesi Tengah berupaya memperoleh gambaran mengenai tingkat pengetahuan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi barang dan jasa. Selain itu, survei juga bertujuan mengidentifikasi pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, metode pembayaran yang aman, jaminan keaslian dan kualitas produk, kompensasi, garansi, serta berbagai aspek perlindungan konsumen lainnya.

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini meliputi:
https://bit.ly/Survei-IKK-2026-Sulawesi
https://bit.ly/Survei-ILK-2026-Sulawesi

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini meliputi:
• Mengukur tingkat keberdayaan konsumen di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Donggala.
• Mengidentifikasi pengetahuan, sikap, dan perilaku konsumen dalam melakukan aktivitas konsumsi barang dan jasa.
• Memetakan tingkat keberdayaan konsumen sebagai bagian dari pemetaan nasional dan wilayah.
• Menjadi dasar evaluasi kebijakan perlindungan konsumen serta penyusunan program pemberdayaan konsumen yang lebih efektif.

Kegiatan ini melibatkan ASN Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Donggala, pelaku usaha, mahasiswa, serta anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Donggala.

Pelaksanaan survei dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan Barang dan Jasa, Tertib Niaga dan Penegakan Hukum, Ridwan N. Ali, bersama Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen, Purwata. Kegiatan turut didukung oleh Analis Perdagangan Ahli Pertama, Dian Suci Lestari, serta staf pelaksana Yuliana, Devi Listiawaty, dan Betsi Emalnita Tongku.

Melalui kegiatan ini, UPTD P2K Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah berharap tingkat literasi dan keberdayaan konsumen terus meningkat sehingga masyarakat semakin cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam memilih serta menggunakan barang dan jasa. Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan semakin patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana