Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, memimpin rapat internal tindak lanjut hasil verifikasi teknis permohonan izin usaha industri yang berlangsung di Ruang Subi, Kantor Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (14/7).
Rapat ini membahas hasil pemeriksaan verifikasi teknis dan survei lapangan sebagai bagian dari proses penerbitan izin usaha industri. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga proses perizinan dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.
Rapat diikuti oleh pejabat dan staf Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri (SP2I) serta Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI), di antaranya Kepala Bidang PSDI Andi Musdalifah, Pejabat Fungsional Pembina Industri Ahli Muda Nining Prihartini Nur Afraeni, Mohammad Fahmi, serta jajaran staf terkait.
Melalui rapat ini, Disperindag Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif melalui pelayanan perizinan yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi pelaku usaha industri.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana