(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Dorong Pasar Rakyat Kota Palu Menuju Standar SNI

13 May 2026

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri melaksanakan Sosialisasi Pembinaan dan Pengembangan Pasar Rakyat Ber-SNI di Kota Palu bertempat di Aula Sakulati Disperindag Sulteng, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan RI @ ditsardaglog serta Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan RI. Sementara secara luring turut hadir Perwakilan Dinas Perindag Kota Palu, Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Abdul Rahman, Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Siti Maimunah , Analis Perdagangan Ahli Muda, Fajriah, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Asosiasi/Paguyuban Pasar Rakyat se-Kota Palu, pengelola, petugas dan pedagang pasar rakyat se-Kota Palu, serta para pejabat administrator, struktural dan fungsional pada Disperindag Sulteng dan Disperdagind Kota Palu.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindag Sulteng, Richard Arnaldo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang pasar rakyat memberikan kepastian hukum, menjamin serta melindungi kepentingan masyarakat dalam mewujudkan pasar rakyat yang berstandar SNI.

Menurutnya, pasar rakyat berstandar SNI harus memenuhi sejumlah persyaratan, meliputi persyaratan umum, teknis, dan pengelolaan. Persyaratan umum mencakup legalitas, kebersihan dan kesehatan, lokasi, keamanan serta kenyamanan pasar. Sementara persyaratan teknis meliputi sarana dan prasarana wajib seperti toilet bersih, ruang menyusui, sarana ibadah dan area parkir yang memadai.

Selain itu, persyaratan pengelolaan juga menjadi aspek penting, meliputi tugas dan fungsi pengelola, struktur organisasi, prosedur kerja yang jelas, erta adanya pemberdayaan pedagang. Hal tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan rantai pasok guna menjamin ketersediaan komoditas bagi masyarakat Kota Palu maupun Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Kadis Perindag Sulteng juga menegaskan bahwa pasar rakyat merupakan salah satu sarana perdagangan yang menjadi fasilitas fisik penunjang aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari, sekaligus menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli sebagai bagian dari fasilitas umum yang memiliki peran strategis bagi masyarakat.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjut Richard Arnaldo, sangat mendorong agar pasar rakyat terus berkembang dengan pengelolaan yang kreatif dan inovatif sehingga mampu meningkatkan daya saing di era digitalisasi saat ini. Melalui kegiatan pembinaan dan pengembangan pasar rakyat ber-SNI ini, diharapkan pasar-pasar yang ada di Kota Palu dapat menuju pasar rakyat berstandar SNI.

Berdasarkan data yang ada, Kota Palu memiliki 9 (Sembilan) pasar rakyat dan salah satunya memperoleh sertifikat pasar berstandar SNI. Hal tersebut dapat terwujud melalui kerja sama antara pedagang, pelaku usaha, pengelola pasar, asosiasi atau paguyuban pasar rakyat serta instansi terkait.

Dengan adanya pasar rakyat berstandar SNI, diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat, menjamin kesejahteraan dan keamanan dalam berusaha bagi pelaku perdagangan pasar rakyat, serta memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat. Upaya tersebut juga diharapkan dapat mendukung program Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peningkatan ekonomi rakyat di Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah secara umum, sekaligus mendukung program BERANI SEJAHTERA menuju Sulteng Nambaso sesuai visi dan misi Gubernur Sulawesi Tengah.



Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana