Palu, 28 Agustus 2026 – Mewakili pimpinan, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Yuskisan, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung Wanita Bidarawasia, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arus Abdul Karim Wakil Ketua DPRD II Syarifudin Hafid Sekretaris Daerah Novalina Wiswadewa para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, rapat membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rangkaian agenda diawali dengan pembacaan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait P-KUA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh kedua pihak serta sambutan Gubernur Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan tersebut menjadi pedoman dan landasan dalam penyusunan nota keuangan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga komitmen dan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, perubahan anggaran yang telah disepakati merupakan perubahan yang optimistis, namun tetap membutuhkan kerja sama dalam merealisasikan berbagai program yang telah ditetapkan dengan dukungan sumber pembiayaan yang memadai. Gubernur juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam beberapa bulan terakhir tahun anggaran berjalan.
Selanjutnya, rapat memasuki agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda diawali dengan pembacaan Berita Acara Ranperda oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rangkaian pembahasan kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan terhadap Ranperda yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan. Selanjutnya, disampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Ranperda tersebut yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Kehadiran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dalam rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari keterlibatan perangkat daerah dalam mengikuti proses pembahasan dan penetapan kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, pajak daerah, dan retribusi daerah. Rangkaian rapat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Disperindag/PPID Pelaksana