(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Ikuti Asistensi Verifikasi RKA SKPD Tahun Anggaran 2027

08 September 2026

PALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan Asistensi Verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2027, yang dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, bertempat di Ruangan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, Pejabat Fungsional, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta staf terkait di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.

Asistensi dan verifikasi dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari tahapan penyusunan perencanaan dan penganggaran perangkat daerah untuk Tahun Anggaran 2027.

Dalam proses tersebut, dokumen RKA-SKPD yang telah disusun oleh Disperindag Sulteng diverifikasi dengan mengacu pada ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan, termasuk Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2027.

Melalui kegiatan asistensi dan verifikasi ini, diharapkan dokumen RKA-SKPD Disperindag Sulteng dapat tersusun secara terarah, efektif, efisien, akuntabel, serta sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan yang direncanakan Disperindag Sulteng memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja perangkat daerah serta mendukung pencapaian sasaran pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID