(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Disperindag Sulteng Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

15 September 2026

Palu, 15 September 2026 — Kepala UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Hapit Tolla, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (15/9/2026), bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I, Arnila Hi. Moh. Ali  dan Wakil Ketua III, Ambo Dalle. Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Agenda rapat membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026.

Dalam pidato pengantar Gubernur Sulawesi Tengah yang disampaikan oleh Wakil Gubernur, ditegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk menyesuaikan arah kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan aktual selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD hingga semester pertama, perkembangan pendapatan daerah, penyesuaian belanja, perubahan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta kebutuhan pembiayaan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat.

Sementara dari sisi belanja, pengalokasian anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan daerah, belanja wajib dan mengikat, serta penyelesaian berbagai kewajiban pemerintah daerah. Anggaran juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur.
pendidikan dan kesehatan, penguatan perekonomian daerah, pengentasan kemiskinan, pengendalian inflasi, penanganan stunting, serta program strategis lainnya.

Pembahasan perubahan APBD ini merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Melalui proses pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, diharapkan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana