DPRD Sulteng Sampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
PALU, 15 September 2026 — Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah, Yuskisan, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, tersebut mengagendakan Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026, dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim didampingi Wakil Ketua I Arnila H. Moh. Ali dan Wakil Ketua III H. Ambo Dalle DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembahasan perubahan APBD menjadi tahapan penting dalam menyesuaikan kebijakan anggaran daerah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Melalui proses pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong agar pengelolaan anggaran daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencapaian target pembangunan daerah.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng/PPID Pelaksana