Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Disperindag Sulteng), @richarddjanggola, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-III Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026, Rabu, 16 September 2026.
Rapat paripurna tersebut mengagendakan jawaban Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban Gubernur disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido yang memberikan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai pandangan, masukan, serta catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan sebelumnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H.M Arus Abdul Karim dan diikuti oleh jajaran anggota DPRD Sulteng, unsur pimpinan dewan, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memastikan pengelolaan anggaran tetap berjalan sesuai dengan ketentuan serta memperhatikan kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat disusun secara transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Disperindag Sulteng / PPID Pelaksana