(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah menyelenggarakan Sosialisasi dalam rangka memasyarakatkan keberadaan BPSK di Palu

13 May 2019

Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan Payung Hukum pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah H. Moh. Arif Latjuba, SE., M.Si ketika membuka Sosialisasi memasyarakatkan BPSK di Kota Palu menyebutkan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Lembaga Non Struktural berkedudukan diseluruh Kabupaten Kota yang mempunyai fungsi Menyelesaikan Sengketa Konsumen di Luar Pengadilan. Sementara keanggotaan BPSK terdiri dari Unsur Pemerintah, Konsumen dan Pelaku Usaha, sehingga diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian Hukum bagi Konsumen untuk menuntut Hak Perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Disamping itu, menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan Hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha. Dikatakan, dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti Surat, Dokumen, Bukti barang, Hasil Uji Laboratorium dan bukti lainnya baik yang diajukan oleh Konsumen meupun pelaku usaha.

Sosialisasi dalam rangka memasyarakatkan keberadaan BPSK menurut Panitia Purwata, SE berlangsung sehari diikuti 45 peserta terdiri dari utusan Toko Retail Modern, Aparatur Kelurahan, Masyarakat Konsumen serta Pelaku Usaha di Kota Palu. Sedangkan Narasumber Amirudin, SH dari Dinas Perindag dan BPSK Kota Palu serta Salman Hadyanto, SH dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Palu. Tujuannya agar masyarakat memahami fungsi dan tugas BPSK dalam menyelesaikan Sengketa Konsumen yang timbul antara Pelaku Usaha dan Konsumen di Kota Palu.

Post by Febryanto