Sosialisasi perlindungan konsumen yang belakangan ini banyaknya permasalahan yang timbul antara pelaku usaha dengan konsumen. Melalui kegiatan edukasi sosialisasi perlindungan konsumen ini diharapkan masyarakat konsumen dan pelaku usaha. Mengetahui keberadaan undang-undang no 8 tahun 1999 yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, sehingga nantinya diharapkan konsumen berani menyampaikan hak-hak dan kewajibannya serta diarapkan pelaku usaha dapat berlaku jujur dan beritikat baik dalam menjalankan usahanya. Bahkan ada konsumen dan pelaku Usaha Yang Sama Sekali Belum Mengetahui Adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Walaupun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Telah Berumur 18 Tahun. belakangan ini semakin banyak permasalahan yang timbul antara konsumen dengan pelaku usaha khususnya permasalahan-permasalahan yang diatur pada pasal 8 dan pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa di kabupaten toli-toli telah dibentuk satu lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang disingkat bpsk. Terakhir baru dilantik anggota bpsk kabupaten donggala dan kabupaten toli-toli dengan demikian keberadaan bpsk di sulawesi tengah sudah 3 bpsk kabupaten donggala, kabupaten toli-toli dan kota palu
Kepala Dinas Perdagangan selaku Plt Kab Toli- toli, dalam sambutannya, berharap pula lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsemen (Bpsk) yang ada di kabupaten toli-toli dapat memediasi sengketa-sengketa konsumen dengan pelaku usaha secara perdata. Namun untuk penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha secara pidana dapat diselesaikan melalui penyidik pegawai negeri sipil perlindungan konsumen (ppns-pk) atau penyidik polri