(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN DALAM NEGERI PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA

05 August 2019

Berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 36 tahun 2018 tentang pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan adalah sebagai dasar pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan selain peraturan menteri perdagangan lainnya yang terkait kegiatan perdagangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Diterbitkan Dengan Tujuan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Perdagangan, Oleh Karena Itu Uu Perdagangan Mengatur Segala Aspek Perdagangan Mulai Dari Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri Dan Luar Negeri Sampai Dengan Aspek Pengawasan Dan Penegakan Hukum Di Bidang Perdagangan.

Terkait dengan kegiatan pengawasan perdagangan, berdasarkan pasal 100 uu perdagangan, disebutkan bahwa pengawasan kegiatan perdagangan paling sedikit dilakukan terhadap: perizinan dibidang perdagangan (yang meliputi perizinan perdagangan dalam negeri, luar negeri dan perdagangan lainnya), distribusi barang di dalam negeri, pendaftaran barang produk dalam negeri dan asal impor terkait k3lh, pemberlakuan sni, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, pendaftaran gudang, hingga pengawasan terhadap penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

Issue Perdagangan Seperti Gejolak Harga Bahan Pokok Karena Dugaan Penimbunan, Rembesan Distribusi Gula Rafinasi, Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Penyalahgunaan Bahan Berbahaya Pada Pangan, Sampai Dengan Masalah Perijinan Seperti Ijin Usaha Toko Modern, Ijin Usaha Perantara Properti (Broker), Ijin Usaha Penjualan Langsung (Mlm), Ijin Usaha Waralaba (Franchise) Hingga Perijinan Impor Merupakan Issue Yang Harus Dijawab Dengan Kegiatan Pengawasan Oleh Petugas Pengawas Perdagnagan, Sehingga Peran Petugas Pengawas Perdagangan Sebagai Garda Terdepan Dalam Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perdagangan Menjadi Sangat Vital Dan Penting

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sulteng dalam sambutannya yang diawakili oleh Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen tertib niaga Ir. Zainudin Abd Kadir berharap sosialisasi pengawasan kegiatan perdagangan dapat dipahami dan menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. kepala bidang perdagangan Dalam Negeri dan perlindungan konsumen Tertib Niaga, pengucapkan terima kasih kepada Narasumber dari Direktorat tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dan dari Subdit Industri dan Perdagangan krimsus polda Sulteng yang telah meluangkan waktunya, demikian pula kepada semua peserta yang mengikuti pada kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi kita sekalian;ucapnya

.



post Tasbih