(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

PEMBUKAAN SINKRONISASI TEKNIS PEMBINAAN PENGELOLAAN SARANA PERDAGANGAN ANTAR PULAU

05 August 2019

Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 29/M-DAG/5/2017 tentang Perdagangan antar pulau , Pengaturan kegiatan Perdagangan antar Pulau bertujuan untuk Integrasi Pasar didalam Negeri, Pengaturan antar pulau diarahkan untuk : a. Menjaga keseimbangan antar Daerah yang surplus dan Daerah yang minus. b. Memperkecil kesenjangan harga antar daerah c. Mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangan d. Mengembangkan sarana dan prasarana perdagangan antar pulau.

Barang yang diantar pulaukan terdiri dari barang kebutuhan Pokok, barang penting sesuai dengan ketentuan Perundang- undangan yang diditribusikan melalui perdagangan antar pulau untuk memenuhi kebutuhan Daeah setempat, kewajiban pelaku usaha perdagangan anatar pulau barang kebutuhan pokok dan barang penting harus dilengkapi dengan dokumen manifest Domestic antar pulau untuk mendistribusikan barang yang diantar pulaukan dari daerah yang surplus ke daerah yang minus dalam hal terjadi kondisi tertentu yanga dapat mengganggu kegiatan perdagangan Nasional. dalam kondisi tertentu menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Swasta, utuk melaksanakan pendistribusian barang yang diantar pulaukan dengan kondisi tertentu berupa: a. Bencana alam b. Terjadinya gangguan pasokan c. Kondisi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting berada diatas harga acuan atau dibawa harga acuan. Data dan informasi manifest domestic yang dibutuhkan : A. Identitas pelaku usaha pengiriman dan penerimaan barang yang diantar pulaukan B. Jenis jumlah barang yang diantar pulaukan C. Wilayah asal dan tujuan dan pengiriman D. Moda angkutan dan uraian barang serta pos tariff HS. Dengan melakukan regitrasi melalui sipt dan mengguga dokumen registrasi sipt berupa: 1. Tanda daftar perusahan 2. Nomor pokok wajib pajak 3. Kartu tanda penduduk(ktp)

Kewenangan pemerintah daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) menyusun neraca produksi dan konsumsi barang yang diantar pulaukan , menyelenggarakan sistim informasi barang yang keluar dan masuk melalui pelabuhan, menyediakan informasi barang yang diantar pulaukan menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan perdagangan anatar pulau , meningkatkan jumlah pelaku usaha perdagangan antar pulau sesuai kebutuhan pasar didaerahnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, SE. M.SA dalam sambutannya setelah mengikuti kegiatan sinkronisasi ini para peserta baik dari aparat dinas yang membidangi perdagangan se-sulawesi tengah maupun pelaku usaha dapat mengetahui dan menerapkan teknis kegitan ini.





post tasbih