Kegiatan sosialisasi waralaba merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah kepada pelaku usaha ukm waralaba adalah hak khusus yang memiliki orang perorangan atau badan usaha terhadap disitem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain bedasarakan perjanjian waralaba, kegiatan ini dilaksanakan dihotel central hari selasa tgl 29, oktober 2019.
Maksud dan tujuan ini pelaksanaan sosialisasi waralaba ini agar pelaku usaha ukm mengetahui bagaimana tatacara dalam berbisnis melalui sistim waralaba dan tujuannya adalah agar pelaku usaha ukm lebih tumbuh dan berkembang menjadi pelaku usaha koko yang tidak mudah digoyang dengan krisis ekonomi.
Menurut UU nomor 15 Tahun 2001 adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak ( bukan pengalihan hak ) untuk menggunakan merek tersebut, baik seluru atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dakam jangka waktu tertentu dengan syarat tertentu. Melalui lisensi pihak yang tidak memiliki dapat melakukan suatu perbuatan ataupun tindakan atas kekayaan intelektual tersebut.