(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

BIMTEK TANDA DAFTAR PELAKU USAHA DISTRIBUSI (TDPUD) 2019

07 November 2019

p>Dinas Perindustrian dan Perdaganga Prov sulteng melaksanakan kegiatan Bimtek Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri, kegiatan ini diikuti Pejabat Ess III dan ess IV lingkup prov sulteng, para Distributor, agen, dan para peserta kabupaten yang ada keterkaitan dengan kegiatan ini, kegiatan ini dilaksaankan pada hari kamis tgl 7 November 2019 di Hotel Best Western Plus Coco jln Basuki Rahmat Palu.

Fungsi utama Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) untuk mengajukan permohonan perizinan, mencetak sertifikasi izin yang telah diterbitkan dan malakukan pelaporan

Para pelaku usaha diseluruh tanah air wajib memiliki tanda daftar pelaku usaha distribusi atau biasa dikenal sebagai TDPUD. Mereka yang tidak mempunyai TDPUD, izin usahanya akan dicabut, Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.85/M-Dag/Pr/12/2016 tentang pelayanan terpadu perdagangan dan Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/3/2017 tentang pendaftaran pelaku usaha Distribusi barang kebutuhan pokok, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan kepada pemerintah.

Para pelaku usaha dimaksudkan adalah Distributor dan Agen yang khusus memperdagangkan kebutuhan pokok didaerah masing – masing, baik ditingkat provinsi maupun pusat. Provinsi sampai ke kabupaten diseluru wilayah Indonesia.



post tasbih