Palu, Rabu 12 Februari 2020
pada hari kedua kegiatan Bimbingan Teknik Penguatan Standar Mutu Produk, melalui Bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri (PPI) dengan materi Pengawasan Mutu Pangan perlu kita ketahui bersama Pangan disini didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan, bahan baku makanan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman. Sedangkan keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia
Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan mengenai keamanan mutu dan gizi makanan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Makanan diantaranya adalah terdapat larangan menggunakan bahan apapun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang dan pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.