Kunjungan tersebut terkait dengan pembahasan rangcangan peraturan daerah RPIK poso tahun 2020 - 2040 oleh tim pansus 2 DPRD Poso , sesuai dengan peraturan perundang - undangan melalui permendagri no113 tahun 2018 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPIP/RPIK bahwa rancangan perda RPIK sebelum dievaluasi oleh biro hukum setdaprov sulteng terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi yang berisikan konsultasi teknis rancangan RPIK dari Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan diBidang Perindustrian
Adapun kunjungan pansus 2 DPRD Poso juga membahas sinkronisasi antara RPIP dan RPIK, karena penyusunan RPIK harus mengacu pada RPIP Sulawesi Tengah tahun 2018 - 2038, dalam diskusi tersebut kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyampaikan bahwa sejauh ini Raperda tersebut suda sesuai dengan juknis yang berpedoman terhadap peraturan menteri Perindustrian No 110 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan RPIP/RPIK maka kami akan memberikan surat Rekomendasi, oleh karna itu kami mengharapkan pemrakarsa dalam hal ini Dinas Perindustrian Poso segera menyempurnakan Raperda RPIK tersebut sesuai dengan masukan - masukan tim verifikasi RPIK.
RPIP dan RPIK adalah Dokumen Pemerintah Daerah yang merupakan pedoman yang dapat menjadi landasan atau acuan Pembangunan Industri di Provinsi Sulawesi Tengah yang mampu mengintegrasikan kepentingan para Pihak/ Pemangku kepentingan yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.