Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen di seluruh daerah Kabupaten / Kota menjadi kewenangan daerah Provinsi yang ditindak lanjuti Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 06/M-/DAG/PER/02/2017 tentang Badan Penyelesaian Sengketa.
Kadis Perindag Prov. Sulteng dalam sambutannya yang di bacakan oleh Kepala Dinas Perindag Kab. Morowali H. Zainal, SE., MM mengatakan, BPSK merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi “ menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan “ keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan pelaku usaha. BPSK dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha. dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha. BPSK dalam hal ini berfungsi ganda, disatu sisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan kewenangan yudikatif untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan disisi lain diberikan kewenangan eksekutif kepada BPSK untuk mengawasi pencatuman klausula baku yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha. Proses penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui BPSK dilakukan dengan konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, yang bersifat non litigasi. sedangkan proses penyelesaian sengketa perdata melalui badan peradilan umum, bersifat litigasi prinsip dasar penyelesaian.
Dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Ridwan N. Ali, SE, Kegiatan Sosialisasi Keberadaan BPSK di Kabupaten Morowali yang dilaksanakan di Hotel Latanete pada tanggal 13 Februari 2020 menghadirkan Narasumber dari Universitas Tadulako yakni DR. Asri Lasatu dan melibatkan peserta dari para pelaku usaha di Kabupaten Morowali. Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Kepala Dinas Perindag Kabupaten Morowali dan para Pejabat Ess.III dan Ess.IV.
Diharapkan dari kegiatan Sosialisasi ini masyarakat, konsumen dan pelaku usaha mengetahui adanya Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Morowali dan mengetahui langkah dan tugas BPSK khusunya di Kabupaten Morowali.
Post by Febryanto