(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Sosialisasi Penerapan Standar Industri Di Kabupaten Tolitoli

24 February 2020

Standard dapat membawa manfaat teknologi, ekonomi dan sosial. Standar membantu untuk menyelaraskan spesifikasi teknis produk dan jasa yang membuat industri lebih efisien dan meningkatkan daya saingnya untuk perdagangan internasional. Kesesuaian dengan Standar membantu meyakinkan konsumen bahwa produk tersebut aman, efisien dan baik untuk lingkungan.

Standardisasi merupakan salah satu instrument regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri.

Kepala Dinas Perindag Kabupaten Tolitoli Najaruddin Lanta, SH., MH. M.BA dalam sambutannya mengatakan, Standardisasi merupakan bagian penting untuk mendukung pertumbuhan industri. “Standar memang bukan segalanya, tetapi standar merupakan bagian dari strategi dagang dan pengembangan industri. Dengan standar, industri dalam negeri akan menjadi industri yang mandiri”.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Standardisasi Industri merupakan salah satu komponen dalam rangka Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri yang penyelengaraannya dalam wujud SNI baik yang bersifat suka reladan yang termasuk produk wajib SNI dan SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, yang dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Dan selanjutnya spesifikasi teknis terkait penerapan SNI Wajib diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian.

Kadis Perindag Kabupaten Tolitoli menambahkan, Adapun tujuan dari Penetapan pemberlakuan SNI dilakukan adalah untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan / atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri. Dan dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah dimulai sejak Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2020 di Hotel Mitra Utama di ikuti oleh para IKM sebanyak 20 orang dan juga para ASN di lingkup Dinas Perindag Kabupaten Tolitoli sebanyak 10 orang. Diharapkan Semoga hasil dari Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan standardisasi bagi produk industri khususnya untuk jenis produk yang telah ditetapkan sebagai produk Wajib SNI.

Post by Febryanto