(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Dalam rangka rakor Perindag, dihari kedua kegitan Desk Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan , upt p2ipk dan upt psmb

21 March 2020

Hasil Rumusan Desk Pada Rakor Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Bidang Perdagangan Luar Negeri, upt pengujian sertifkasi mutu barang, upt pngembangan produk industri pangan dan kerajinan

Rumusan Desk Berdasarkan laporan Kepala Dinas, Sambutan Gubernur Sulawesi Tengah, Sambutan Bupati Tojo Una-Una, Pemaparan dari narasumber dan hasil diskusi serta Desk Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan sepanjang Rakor, dirumuskan hasil sebagai berikut :

1. Memaksimalkan Pembangunan Sentra IKM (SIKIM) di Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah dengan mendorong hilirisasi komoditas unggulan daerah yang berdaya saing ekspor dan melakukan pengembangan IKM melalui kegiatan fasilitasi dan pembinaan kepada IKM di daerah kabupaten/kota agar dapat memenuhi standar industri yang ditentukan.

2. Dengan terbentuknya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018 – 2038, Kiranya pemerintah Kabupaten/ Kota se Sulawesi Tengah segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK).

3. Pembinaan dan pengembangan komoditi unggulan akan dilakukan melalui kegiatan lintas sektoral yang pesertanya berasal dari Kabupaten/ Kota yang mempunyai potensi sumber daya alam yang sama, yang kemudian akan dilakukan sharing dana melalui dana dekonsentrasi berupa fasilitasi halal serta adanya sinergi dengan dana pusat kementerian perindustrian berupa fasilitasi mesin dan peralatan, namun sebelumnya terlebih dahulu akan dilakukan seleksi peserta.

4. Melaksanakan Validasi dan Sinkronisasi Data industri kecil, industri menengah dan industri besar antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan program “Satu Data Untuk Indonesia”.

5. Melakukan koordinasi, konsultasi dan Mapping dengan Kementerian Perindustrian RI terkait dengan program dan kegiatan urusan Perindustrian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

6. Pengembangan Industri Kain Tenun dan Batik di wilayah kabupaten/ kota harus memperhatikan unsur kearifan lokal daerah dalam setiap desain motif yang menjadi ciri khas daerah Sulawesi Tengah agar dapat memiliki makna dan bernilai ekonomis tinggi serta pengembangan Tenun berbasis pewarnaan alami yang menjadi salah satu produk unggulan Cagar Biosfer.

7. Dekranasda Provinsi dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/ Kota dan Dekranasda Kabupaten/ Kota dalam keikutsertaan Pameran Kriya nusa Dekranas Pusat.

Bidang Perdagangan Dalam Negeri

1. Berdasarkan Arahan Menteri Perdagangan pada Rakornas HBKN dan Rakernas Perdagangan serta Rakernas SiPAP Kemendag Yaitu Penguatan Pasar Dalam Negeri, untuk Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah Palu perlu mengamankan Produsen dan Konsumen Dalam Negeri dari Serbuan Impor serta menyiapkan Langkah Antisipasi mulai dari Memantau, Memetakan, Mengidentifikasi, Mengawal Kelancaran Distribusi dan Membantu Pelaksanaan Kelancaran Rakorda;

2. Peningkatan Peranan Sistem Resi Gudang yang merupakan Instrumen Tunda Jual dalam Upaya Megatasi Harga Jatuh pada Saat Panen Raya dan Instrumen Pembiayaan untuk Mengatasi Ketergantungan Petani, saat ini Provinsi Sulawesi Tengah telah mempunyai Sistem tersebut yang saat ini Berada Di Kota Palu dan Kab. Toli-Toli dan Masih perlu dijadikan perhatian Pemerintah Daerah Kota Palu dan Kab. Toli-Toli;

3. Implementasi SiPAP (Sistem Perdagangan Antar Pulau) merupakan salah satu sinergitas antara Kementrian Perdagangan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga Stabilitas Harga, yang Pelaksanaannya dapat Memantau Daerah mana yang mengalami kelebihan Pasokan dan Yang mengalami Kekurangan Pasokan Bapok, SiPAP merupakan Implementasi UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan serta di perjelas didalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan;

4. Peran Perlindugan Konsumen Dalam Rangka Penguatan Pasar Dalam Negeri melalui Peningkatan Pemberdayaan Konsumen Melalui Edukasi dan Perlindungan Hak Konsumen yaitu dengan Menyebarluaskan Informasi Perlindungan Konsumen dengan Melibatkan LPKSM dan BPSK di Daerah, Berkomitmen mendukung BPSK dengan Mengalokasikan BPSK melalui APBD dan Mengkoordinir untuk Melaporkan Jumlah Sengketa Konsumen yang diselesaikan;

5. Melaksanakan Peningkatan Pelaku Usaha yang Bertanggung Jawab melalui Penerapan Tertib Niaga, Tertib Mutu dan Tertib Ukur dengan Melakukan Pengawasan, Pengelolaan Peningkatan SDM dan Melaporkan Hasil Kegiatan secara Kontinyu;

6. Permintaan dari Kab/Kota terhadap Peningkatan Sarana dan Prasarana Kemetrologian dilakukan Koordinasi dengan Kementrian dan Perdagangan dalam Hal ini Dirjen. Kemetrologian;

7. Terkait Dana DAK/TP Sisa Pekerjaan Pembangunan Pasar Tahun lalu yang belum selesai dapat dilanjutkan tetapi tetap mengikuti semua Prosedur yang telah ditetapkan Oleh Kementrian Perdagangan;

8. Usulan Pasar Tahun 2021 Kabupaten/ kota harus mempersiapkan Proposal dan Bukti Kepemilikan Tanah yang berbentuk Sertifikat;

9. Berkaitan dengan kewenangan Provinsi berupa Perlindungan Konsumen, Pengujian Mutu Barang, dan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa akan dilaksanakan sesuai dengan dukungan Anggaran yang ada;

10. Secara kelembagaan di Kab/Kota Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dalam rangka melakukan kegiatan pengawasan, disarankan usulan Pembiayaannya sesuai dengan kewengangan yang ada, yakni Pengawasan UTTP (Ukur Takar Timbang dan Peralatannya) dan BDKT ( Barang Dalam Keadaan Terbungkus);

11. Terkait Sertifikasi Halal dalam rangka melakukan Peningkatan Produksi Lokal (UKM) Karena keterbatasan Anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota maka dapat diusulkan dalam Pembiayaan Dekonsentrasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.

12. Melaksanakan Validasi dan Sinkronisasi Data Pasar dan retail Modern antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan program “Satu Data Untuk Indonesia”.

Bidang Perdagangan Luar Negeri

1. Berdasarkan Amanat Presiden dalam Raker Kemendag 2020 untuk Perdagangan Luar Negeri yaitu :

a) Meningkatkkan Pelayanan dan Meninggalkan cara-cara lama yang tidak Produktif.

b) Perlunya Ekspansi Ke Pasar-Pasar ekspor yang Baru dengan Mendoron Peran Negara melalui Market Inteligence.

c) Menghilangkan Hambatan yang ada di Daerah terkait Ekspor.

d) Perlunya peran Pemerintah untuk memetakan komoditas/produk unggulan daerah.

2. Kondisi Neraca Perdagangan Sulawesi Tengah mengalami Peningktan yang Signifikan, dimana peningkatan tersebut didukung oleh Potensi Ekspor Non Migas dari Golongan Batang Besi dan Baja, sedangkan pada Sektor Perkebunan, Perikanan Kelautan dan Kehutanan masih Sangat Kecil ini perlu menjadi Perhatian Kita semua dalam meningkatkan Potensi Ekspor yang Neracanya masih berada di Poin Sangat Kecil tersebut;

3. Relaksasi Kebijakan Impor untuk Pemenuhan Bahan Baku Industri melalui Mengidentifikasi Bahan Baku asal Impor yang diperlukan industri domestic untuk Produk Ekspor Unggulan Indonesia, untuk meningkatkan akselerasi tersebut akan dilakukan Pengurangan Larangan dan Pembatasan Impor serta percepatan Proses Impor untuk memperlancar pemasukan bahan baku umtuk Industri;

4. Pengamanan Pangsa Ekspor di Pasar Utama serta Perluasan Ekspor di Pasar Potensial dengan melakukan Perjanjian Perdagangan dengan melakukan Percepatan Ratifikasi Perjanjian Internasional Indonesia yang telah disepakati, melakukan Perjanjian Regional, Negosiasi PTA dalam Rangka Mendukung Akselerasi pada Kawasan Afrika, Asia Selatan dan Tengah termasuk Pasifik dan Eropa serta Meningkatkan Promosi Dagang yang diakselerasi dalam Tujuh kegiatan Misi Dagang dan Delapan Promosi Dagang yang terpadu;

5. Peran Daerah dalam Mendukung Akselerasi Peningkatan Ekspor non Migas yaitu melalui :

a) Penyediaan Informasi mengenai kemudahan akses bahan baku industri melalui Impir didaerah.

b) Sinkronisasi pengembangan Produk Ekspor daerah dan eksportir Baru melakukan Kerjasama dengan KADIN, Universitas dan GPEI.

c) Sinkroniasi Daerah, Pusat dan perwakilan perdagangan terkait Program Promosi Peningkatan Ekspor.

d) Daerah melakukan Identifikasi Produk Ekspor Unggulan dan Pelaku Usaha Ekspor.

e) Insiasi Pemerintah Daerah untuk membentuk Export Center dalam Rangka memfasilitasi Eksportir sekaligus Mewadahi Pengingkatan Kapasitas Ekspor Daerah.

6. Langkah Pemerintah Daerah dalam Akselerasi Peningkatan Ekspor Daerah khusus pada Volume Ekspor Tanaman Pangan, Perkebunan, Perikanan dan Kehutanan yaitu dengan :

a) Menetapkan Produk/Komoditas unggulan Daerah.

b) Melakukan Pembinaan bagi pelaku usaha ekspor.

c) Mengikutsertakan para pelaku usaha pada pameran skala Internasional/Bussines Matching.

d) Melakukan Pendampingan terkait Pengurusan Ekspor.

7. Terkait permintaan usulan dari Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Tengah Kerjasama Dalam Rangka Pameran Produk Unggulan Daerah dan Penyelenggaraan Sosialisasi Potensi Unggulan Ekspor Daerah (Tentative);

8. Adapun usulan terkait sinkronisasi/keikutsertaan dalam mengikuti Kegiatan Pameran yang dilaksanakan Oleh Bid. Perdagangan Luar Negeri akan ditindaklanjuti melalui Surat menyurat

UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang

1. Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 21 Tahun 2015 UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

2. Peran UPT. PSMB :

a) Memberikan Jaminan dan Pengendalian Mutu Produk dan Komoditi Daerah sesuai dengan syarat mutu.

b) Meningkatkan nilai tambah dan Daya Saing Produk Daerah.

c) Menjaga ketertelusuran Alat Ukur.

d) Membantu kelancaran perdagangan.

e) Meningkatkan perlindungan kepada Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat lainnya untuk keselamatan, kemanan, kesehatan maupun pelestarian hidup

3. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan melakukan Kerjasama pada Kalibrasi Pengujian Mutu Barang/Komoditi tertentu lainnya untuk Peningkatan Kualitas dan Mutu Barang.

4. UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, olehnya itu di harapkan kepada Kabupaten/Kota agar dapat mengusulkan komoditas unggulan daerahnya untuk dilakukan pengujian dan mendapatkan sertifikasi mutu, sesuai dengan standar pengujian yang ada di UPT. PSMB.



post Tasbih