PROVINSI SULAWESI TENGAH
Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri mempunyai tugas pokok yaitu merumuskan kebijakan teknis serta menfasilitasi informasi industri dan melakukan bimbingan usaha industri, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan disetiap seksi bimbingan usaha industri, fasilitas industri dan informasi industri.
Fungsi Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :