PROVINSI SULAWESI TENGAH

(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

UPT. Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas di bidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.

Fungsi UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

  • Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.
  • Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada dinas sesuai bidang kelembagaan pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.
  • Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan pada UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen.
  • Penyiapan bahan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan daerah dibidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala dinas.