PROVINSI SULAWESI TENGAH
UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas di bidang kelembagaan, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang/jasa, tertib niaga dan penegakan hukum.
Fungsi UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :