PROVINSI SULAWESI TENGAH
UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas sesuai dengan bidang pengembangan produk industri pangan dan kerajinan.
Fungsi UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :