PROVINSI SULAWESI TENGAH
UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang pada Dinas dibidang pengujian sertifikasi mutu barang.
Fungsi UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :