PROVINSI SULAWESI TENGAH

(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

UPT. Pengujian Dan Sertifikasi Mutu Barang (PSMB)

UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang pada Dinas dibidang pengujian sertifikasi mutu barang.

Fungsi UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

  • Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pengujian sertifikasi mutu barang.
  • Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada dinas sesuai bidang pengujian sertifikasi mutu barang.
  • Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan pada unit pelaksana teknis.
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh kepala dinas.