PROVINSI SULAWESI TENGAH

(0451) 456885, 411289, 428503 (0451) 454030, 426351

Tugas dan Fungsi PPID

Secara garis besar, PPID Pelaksana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah. Secara rinci tugas PPID Pelaksana adalah sebagai berikut :

  • Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Membuat pengumpulan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya.
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat / tidaknya diakses oleh publik.
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama Provinsi Sulawesi Tengah secara berkala dan sesuai kebutuhan.
  • Membantu PPID Utama Provinsi Sulawesi Tengah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan
  • Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Sulawesi Tengah dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
Fungsi PPID Pelaksana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai berikut :
  • Penghimpunan informasi publik dari seluruh bagian dan UPTD di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh bagian dan UPTD di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Pelaksanaan konsultasi informasi publik termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik, dan
  • Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.