Bidang Perdagangan Dalam Negeri

Bidang Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan perdagangan dalam negeri, pembinaan promosi dan kerjasama perdagangan pasar dalam negeri serta pengembangan produk dalam negeri.

Fungsi Bidang Perdagangan Dalam Negeri dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Perdagangan Dalam Negeri.
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Sub Bidang.
c. Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi peiaksanaan tugas bidang perdagangan dalam negeri.
d. Koordinasi dan konsultasi dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan tugas bidang perdagangan dalam negeri dengan UPT, bidang dan instansi terkait lainnya.
e. Pemantauan, pengawasan dan evaluasi serta analisis pelaporan kebijakan teknis dibidang perdagangan dalam negeri.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.