Bidang Perdagangan Luar Negeri

Bidang Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembinaan ekspor dan impor, pembinaan promosi dan kerjasama perdagangan pasar internasional serta pengembangan ekspor daerah.

Fungsi Bidang Perdagangan Luar Negeri dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

a. Menyusun rencana kegiatan Bidang Perdagangan Luar Negeri.
b. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada masing-masing Sub Bidang.
c. Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi peiaksanaan tugas bidang perdagangan luar negeri.
d. Koordinasi dan konsultasi dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan tugas bidang perdagangan luar negeri dengan UPT, bidang dan instansi terkait lainnya.
e. Pemantauan, pengawasan dan evaluasi serta analisis pelaporan kebijakan teknis dibidang perdagangan luar negeri.
f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.