UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis
operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas sesuai dengan bidang pengembangan produk industri pangan dan
kerajinan.
Fungsi UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :
a. | Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pengembangan produk industri pangan dan kerajinan. |
b. | Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas sesuai bidang pengembangan produk industri pangan dan kerajinan. |
c. | Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan pada UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajinan. |
d. | Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. |