Bidang Fasilitasi Informasi Industri

Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri mempunyai tugas pokok yaitu merumuskan kebijakan teknis serta menfasilitasi informasi industri dan melakukan bimbingan usaha industri, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan di setiap seksi Bimbingan Usaha Industri, Fasilitas Industri dan Informasi Industri.

Fungsi Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

a. Merencanakan program bidang berdasarkan rencana kerja dari masing-masing seksi.
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan langsung sesuai dengan beban tugas pada seksi.
c. Memberi petunjuk dan bimbingan teknis baik manajerial maupun teknis berdasarkan spesifikasi kepada bawahan.
d. Merumuskan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengelolaan dan pengembangan kawasan industri dan penyelenggaraan kemitraan industri menengah, besar dan sektor lainnya.
e. Melakukan Pembinaan, pengkoordinasian baik secara fungsional maupun lintas sektoral.
f. Menyelia (mengawasi, menilik, mengontrol, memeriksa, mengamati) terhadap pembinaan dunia usaha sesuai dengan kelompok Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri.
g. Merumuskan bahan bimbingan dan pengendalian teknis pengelolaan dan pengembangan kawasan industri berikat dan penyelenggaraan kemitraan industri menengah, besar dan sektor lainnya.
h. Menerbitkan rekomendasi legalitas usaha industri pada Bidang Fasilitasi dan Informasi Industri serta Haki.
i. Mengevaluasi hasil pembinaan yang dilaksanakan setiap seksi secara berkala sesuai dengan seksi.
j. Membuat Laporan hasil pembinaan pada bidang sebagai dasar untuk perencanaan bidang ditahun berikutnya.
k. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintah pimpinan baik lisan maupun tertulis.