UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (PSMB)

UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau menyelenggarakan kegiatan teknis penunjang pada Dinas dibidang pengujian sertifikasi mutu barang.

Fungsi UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dalam menyelenggarakan tugas adalah sebagai berikut :

a. Penyiapan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibidang pengujian sertifikasi mutu barang.
b. Penyiapan pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas sesuai bidang pengujian sertifikasi mutu barang.
c. Penyiapan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan pada Unit Pelaksana Teknis.
d. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.